"Namun setelah ditunggu, barang tersebut tidak tiba. Akhirnya korban melapor ke Polsek Senen," ungkap Ari.
Atas perbuatannya, para pelaku penipuan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Berdasarkan pengakuannya, para pelaku mengaku sudah dua kali menjalankan aksinya. Namun, kepolisian menduga korban lebih dari satu orang.
Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan di Pasar Kenari diminta untuk melapor.