Dua Sekolah di Jakarta Selatan Belum PTM 100 Persen, Menunggu Izin Dari Dinas Pendidikan

"Kami masih tes PCR dulu sebagai persiapan PTM 100 persen. Sementara ini masih 50 persen," kata Kusnadi.

Erick Tanjung
Selasa, 22 Maret 2022 | 16:02 WIB
Dua Sekolah di Jakarta Selatan Belum PTM 100 Persen, Menunggu Izin Dari Dinas Pendidikan
Ilustrasi--Siswa sekolah pembelajaran tatap muka. [Antara/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraJakarta.id - Dua sekolah di Karet Kungingan, Setiabudi, Jakarta Selatan belum melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen. Dua sekolah itu adalah SMK Muhammadiyah 15 dan SD Negeri Karet 04 Pagi.

"Kami masih tes PCR dulu sebagai persiapan PTM 100 persen. Sementara ini masih 50 persen," kata Kepala SMK Muhammadiyah 15, Kusnadi di Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Menurut Kusnadi pelaksanaan tes usap berbasis PCR sebagai bentuk kesiapan menjelang Pembelajaran Tatap Muka/PTM dengan kapasitas 100 persen sehubungan penurunan status PPKM di DKI menjadi level dua. Tes swab di sekolah itu diikuti tenaga pendidik ditambah pegawai kependidikan berjumlah 18 orang dan peserta didik berjumlah 98 pelajar.

Hingga Selasa ini, pihaknya masih menerapkan PTM dengan kapasitas 50 persen dan para pelajar saat ini sedang melaksanakan ujian sekolah.

Baca Juga:Soal PTM 100 Persen, Disdik DKI: Lagi Disiapkan Konsepnya oleh Kemendikbud

Senada dengan Kusnadi, Kepala SD Negeri Karet 04 Pagi, Jumilah juga menyebutkan saat ini masih menerapkan PTM 50 persen.

"Kami siap mengadakan kembali PTM 100 persen karena sebelumnya sudah pernah. Kami masih menantikan surat edaran lanjutan dari Dinas Pendidikan," ucapnya.

Kesiapan sarana prasarana juga dilakukan di antaranya mengoptimalkan enam titik tempat cuci tangan, sanitasi tangan dan kebersihan lingkungan sekolah. Saat ini, PTM di sekolah tersebut diadakan Senin hingga Jumat selama empat jam bergiliran kepada 470 pelajar.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022, PPKM di DKI Jakarta masih pada level dua. Sesuai Inmendagri itu, pembelajaran dapat diadakan PTM terbatas atau jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Dalam SKB itu disebutkan satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level dua, dilaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen dari kapasitas ruang kelas.

Baca Juga:Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pastikan Siap Gelar PTM 100 Persen

PTM diadakan setiap hari dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak