SuaraJakarta.id - Polsek Palmerah meringkus duo bandit berinisial H (33) dan R (33). Keduanya diciduk saat menjual barang curian di wilayah Kota Bambu Selatan pada Senin (21/3/2022) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Parman Gultom menjelaskan, kejadian bermula saat pihaknya menerima laporan dari warga tentang adanya orang yang menjual HP jauh dibawah harga pasaran.
"Merespon laporan itu, anggita bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Saat diperiksa petugas, kata Parman, kedua bandit mengakui HP yang dijual merupakan hasil curian.
Baca Juga:Posisi Jatuh Pesawat China Eastern Airlines Disebut Janggal, Penyebab Kecelakaan Kini Jadi Misteri
Keduanya mencuri HP wanita berinisial FW yang saat itu tengah mengalami kecelakaan di Tangerang.
Berdalih menolong, pelaku malah menggasak HP korban.
"Jadi dia mengaku baru saja ambil HP korban kecelakaan, perempuan di Tangerang, kami langsung menghubungi keluarga korban," tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua bandit ternyata buronan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Jakarta Barat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua bandit ini terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Baca Juga:Sosok Wanita Tanpa Identitas Tewas Tersambar KA Sri Tanjung di Banyuwangi
Kontributor : Faqih Fathurrahman