SuaraJakarta.id - Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan yang kini mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri, turut menginvestasikan pundi-pundi uangnya dalam bentuk mata uang kripto atau aset digital.
Namun ia selalu kalah dalam trading kripto. Hal itu disampaikan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.
"Si DS (Doni Salmanan) main trading kripto, tapi kalah melulu," kata Reinhard saat dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2022).
Reinhard mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan dompet aset Kripto milik Doni Salmanan yang dikelola oleh dirinya sendiri. Kekinian tersisa saldo di dompet kripto tersebut sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga:Crazy Rich Lagi Heboh di Indonesia, Rudy Salim Mendadak Salahkan Raffi Ahmad
Namun begitu, Reinhard tak bisa merincikan total uang yang diinvestasikan Doni Salmanan dalam bentuk kripto. Ia hanya memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
"Sudah diblokir, kita cek sisa ada Rp 500 juta," bebernya.
Saat ini, lanjut Reinhard, masih melakukan penyelidikan terkait modus pencucian uang yang dilakukan tersangka kasus penipuan investasi itu melalui aset kripto.
"Sampai saat ini masih didalami," tutup Reinhard.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait TPPU dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp 64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar.
Baca Juga:Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz hingga 40 Hari ke Depan
Adapun aset Doni Salmanan yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lamborghini.