SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik di tujuh ruas tol di Jakarta mulai 1 April 2022. Ada dua pelanggaran yang disasar dalam tilang elektronik ini.
Pertama, terkait batas kecepatan yang melebihi 120 km/jam. Lalu, kendaraan yang melebihi batas muatan.
Berita tujuh ruas tol di Jakarta yang terapkan tilang elektronik ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id—grup Suara.com—yang paling banyak dibaca, Selasa (29/3/2022).
Lainnya ada berita soal warteg di Tangsel boleh buka siang saat Ramadhan, lalu PDIP tegas tolak penundaan Pemilu 2024.
Kemudian, ada berita soal Polres Metro Tangerang Kota larang sahur on the road, dan 80 juta orang diprediksi bakal mudik Lebaran tahun ini.
Berikut daftar lima berita SuaraJakarta.id selengkapnya yang paling banyak dibaca kemarin:
1. Daftar 7 Ruas Tol di Jakarta yang Diberlakukan Tilang Elektronik Bila Ngebut 120 Km/Jam
![Kendaraan melintas di ruas Tol JORR, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [Suara.com/Septian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/24/52265-jalan-tol.jpg)
Pemberlakukan tilang elektronik (Elektronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di tujuh ruas tol di Jakarta dan sekitarnya bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan 120 km/jam, akan mulai diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain pelanggaran batas kecepatan, tilang elektronik juga akan diberlakukan bagi kendaraan yang melebihi batas muatan.