Kenal Lewat Medsos, Pria di Jakbar Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus Berulang Kali

"Berawal dari pertemuan korban dan pelaku di medsos. Berlanjut bertemu di luar, pelaku awalnya mengajak korban untuk makan."

Rizki Nurmansyah
Kamis, 31 Maret 2022 | 17:22 WIB
Kenal Lewat Medsos, Pria di Jakbar Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus Berulang Kali
Ilustrasi pencabulan terhadap anak gadis. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial S (47) terkait dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus di Tamansari, Jakarta Barat.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Niko Purba menyebut, kejadian bermula saat korban dengan pelaku S berkenalan di media sosial (Medsos).

Saat perkenalan itu, mereka mengatur janji untuk saling bertemu. Saat bertemu, pelaku mengajak makan korban di salah satu tempat makan.

Kemudian setelah makan, pelaku langsung mengajak korban ke sebuah hotel.

Baca Juga:Pria di Banda Aceh Cabuli Bocah 10 Tahun, Ancam Korban Pakai Pisau

"Berawal dari pertemuan korban dan pelaku di medsos. Berlanjut bertemu di luar, pelaku awalnya mengajak korban untuk makan. Pasca makan, diajak untuk ke hotel, korban dibujuk dirayu sehingga terjadi persetubuhan tersebut," jelas Niko di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022).

Diketahui korban memiliki kekurangan dalam berpikir. Korban yang berusia 17 tahun, diketahui memiliki pola pikir seperti anak berusia 10 tahun. Hal itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku S.

"Dari hasil pemeriksaan psikologi, bahwa korban memiliki komunikasi sosial dan kematangan sosial yang tidak sesuai dengan perkembangan usia. Itu hasil pengecekan psikologi," kata Niko.

Niko mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, korban mengaku sudah 8 kali digagahi S dalam kurun beberapa bulan terakhir.

"Berdasarkan keterangan korban itu sudah 8 kali dilakukan, sudah terjadi," jelas Niko.

Baca Juga:Cabuli Bocah di Jagakarsa, Tukang Siomay Terancam 15 Tahun Penjara

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76d Jo Pasal 81 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini