Kenal Lewat Medsos, Pria di Jakbar Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus Berulang Kali

"Berawal dari pertemuan korban dan pelaku di medsos. Berlanjut bertemu di luar, pelaku awalnya mengajak korban untuk makan."

Rizki Nurmansyah
Kamis, 31 Maret 2022 | 17:22 WIB
Kenal Lewat Medsos, Pria di Jakbar Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus Berulang Kali
Ilustrasi pencabulan terhadap anak gadis. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial S (47) terkait dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus di Tamansari, Jakarta Barat.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Niko Purba menyebut, kejadian bermula saat korban dengan pelaku S berkenalan di media sosial (Medsos).

Saat perkenalan itu, mereka mengatur janji untuk saling bertemu. Saat bertemu, pelaku mengajak makan korban di salah satu tempat makan.

Kemudian setelah makan, pelaku langsung mengajak korban ke sebuah hotel.

Baca Juga:Pria di Banda Aceh Cabuli Bocah 10 Tahun, Ancam Korban Pakai Pisau

"Berawal dari pertemuan korban dan pelaku di medsos. Berlanjut bertemu di luar, pelaku awalnya mengajak korban untuk makan. Pasca makan, diajak untuk ke hotel, korban dibujuk dirayu sehingga terjadi persetubuhan tersebut," jelas Niko di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022).

Diketahui korban memiliki kekurangan dalam berpikir. Korban yang berusia 17 tahun, diketahui memiliki pola pikir seperti anak berusia 10 tahun. Hal itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku S.

"Dari hasil pemeriksaan psikologi, bahwa korban memiliki komunikasi sosial dan kematangan sosial yang tidak sesuai dengan perkembangan usia. Itu hasil pengecekan psikologi," kata Niko.

Niko mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, korban mengaku sudah 8 kali digagahi S dalam kurun beberapa bulan terakhir.

"Berdasarkan keterangan korban itu sudah 8 kali dilakukan, sudah terjadi," jelas Niko.

Baca Juga:Cabuli Bocah di Jagakarsa, Tukang Siomay Terancam 15 Tahun Penjara

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76d Jo Pasal 81 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak