SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial SB (29). Ia tega cabuli keponakan sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Polsek Cengkareng pun telah berhasil menangkap pelaku pencabulan di wilayah Tangerang.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku dengan korban merupakan kerabat dekat. Korban juga sering menginap ditempat pelaku.
"Jadi korban merupakan ponakan pelaku. Dia sering menginap di rumah pelaku," ujar Ardhie di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga:Resmi! UMT Pecat Oknum Pegawai Lecehkan Mahasiswi
Ardhie mengatakan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak 5 kali dalam kurun sebulan terakhir.
Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan telepon seluler atau handphone untuk bermain.
"Korban sempat mengeluhkan sakit di bagian alat vital. Atas kecurigaan itu, pihak keluarga melakukan pemeriksaan," ujar Ardhie.
Hasil visum mengatakan korban mengalami sobek di bagian selaput alat vital.
Keluarga korban pun melaporkan kasus pencabulan ini ke pihak kepolisian pada Rabu (29/3/2022) kemarin.
Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi, Rektor UMT Klaim Pelaku Bukan Dosen dan Terjadi di Luar Kampus
Kurang dari 24 jam, petugas berhasil meringkus pelaku yang sempat kabur ke wilayah Tangerang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 (1) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman