Cabuli Bocah di Jagakarsa, Tukang Siomay Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus pencabulan bocah tersebut terjadi pada periode Januari 2022.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 Maret 2022 | 21:21 WIB
Cabuli Bocah di Jagakarsa, Tukang Siomay Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi kekerasan seksual pada bocah. (Pixabay).

SuaraJakarta.id - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang tukang siomay berinisial HS (38) lantaran diduga telah cabuli bocah berusia enam tahun di Jagakarsa.

"Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap di daerah Bekasi pada Senin (28/3)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (30/3/2022).

Budhi menjelaskan kasus pencabulan bocah tersebut terjadi pada periode Januari 2022. Kejadian tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

Orangtua korban yang sempat bertemu pelaku pun mengkonfrontir pelaku terkait kejadian tersebut dan membuat HS melarikan diri.

Baca Juga:Bejat, Paman Cabuli Ponakan di Bawah Umur di Cengkareng, Ngumpet di Tangerang

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus pencabulan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan yang langsung melakukan penyelidikan dan mencari HS.

Meski demikian pengejaran terhadap HS tidak mudah. Karena pelaku selalu berpindah tempat selama pelarian.

Pelarian pelaku berakhir setelah petugas menyergap HS di persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat pada Senin kemarin.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki pihak yang turut membantu pelarian atau menyembunyikan HS.

"Kami lakukan pendalaman terkait kepindahan, apa ada pihak yang ikut membantu atau menyembunyikan tersangka, kita lihat prosesnya lebih lanjut," ujar Budhi.

Baca Juga:Diduga Sembunyikan Suami di Garut, Polisi Dalami Peran Istri Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, didapati bahwa HS juga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap anak berusia 7 tahun.

Atas perbuatannya HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Budhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak