"Sampai hari ini kami tidak butuh CSR dari KCN. Warga kami masih bisa makan. Kami butuh hanya debunya tidak boleh ada di tempat kami. Kita gak butuh. Warga saya sesusahnya masih bisa makan, yang penting jangan kirim racun," pungkasnya.
![Warga penghuni Rusunawa Marunda Jakarta Utara memperlihatkan debu batu bara yang menempel di rumahnya. Kondisi tersebut membuat pernapasan warga terganggu dan juga menjadi persoalan kesehatan yang membayangi warga setempat. [Suarajakarta.id/Faqih Faturrachman].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/15/46228-warga-penghuni-rusunawa-marunda-memperlihatkan-debu-batu-bara-yang-menempel-di-rumahnya.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha PT Karya Citra Nusantara (KCN). Pasalnya, kegiatan usaha perusahaan itu dilaporkan masih saja membuat debu batu bara beterbangan di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi berupa 32 item yang harus dikerjakan PT KCN agar debu batu bara tak lagi beterbangan.
Namun, apabila tidak juga dikerjakan sepenuhnya dalam jangka waktu tertentu, pencabutan izin bisa menjadi langkah yang bisa diambil.
Baca Juga:Terbukti Bersalah Mencemari Udara di Marunda, Pemprov DKI Ternyata Punya Saham di PT KCN
"Ketika sanksi paksaan Pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dr sanksi tersebut, yaitu pembekuan perizinan, sampai ke pencabutan perizinan usaha," ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
![Lokasi bongkar muat batu bara yang jaraknya tak jauh dari tempat tinggal warga di Rusunawa Marunda. [Suarajakarta.id/Faqih Fathurrahman]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/15/89442-lokasi-bongkar-muat-batu-bara-yang-jaraknya-tak-jauh-dari-tempat-tinggal-warga-di-rusunawa-marunda.jpg)
Asep mengatakan, penjatuhan sanksi kepada KCN sudah merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa terganggu. Jika sudah dijalankan sepenuhnya, maka diperkirakan debu batu bara tak lagi beterbangan.
"Inti dari sanksi Paksaan Pemerintah tersebut adalah mewajibkan KCN untuk melakukan perbaikan dalam hal pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak, limbah B3, limbah padat, kebisingan dan udara, serta menyampaikan dokumentasi implementasinya," tuturnya.
Tiap item sanksi diberikan waktu pengerjaan yang berbeda mulai dari 30 sampai 60 hari. Asep mengatakan pihaknya akan memantau secara berkala pelaksanaan hukuman itu tiap dua pekan.
"Kami akan melakukan pengawasan kedepannya secara periodik per dua minggh sekali dengan mengikutsertakan jajaran dari WKJU. Kami meminta kepada KCN untuk segera dapat menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," pungkasnya.
Baca Juga:Setelah PT KCN, PT HSD dan PT PBI Juga Disanksi Pemprov DKI karena Pencemaran Udara di Marunda