Ketua DPRD DKI Sebut Paripurna Interpelasi Formula E Jakarta Belum Berakhir

Dia kembali meyakinkan hak interpelasi soal Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD DKI dari dua fraksi sesuai aturan yang berlaku.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 07 April 2022 | 18:00 WIB
Ketua DPRD DKI Sebut Paripurna Interpelasi Formula E Jakarta Belum Berakhir
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Suara.com/Tio)

SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan, sidang paripurna DPRD DKI dengan agenda interpelasi Formula E belum berakhir dan dapat dilakukan kembali.

Prasetyo menjelaskan, saat sidang paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021, dirinya hanya melakukan penundaan (skorsing) yang artinya bisa kembali dilakukan kapanpun.

Dia kembali meyakinkan hak interpelasi atau memintai keterangan Pemerintah Provinsi DKI soal Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD DKI dari dua fraksi sesuai aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, dirinya tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga:Elektabilitas Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Menguat, Prabowo Subianto Melemah

"Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kami di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," katanya ketika dikonfirmasi.

BK telah menyelesaikan pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait interpelasi Formula E.

Hasilnya, Prasetio dinyatakan tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta dalam menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi pada 28 September 2021 lalu.

Ia meminta Gubernur Anies Baswedan untuk tidak paranoid hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD.

Sebab, kata dia, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan gubernur yang dinilai tidak wajar.

Baca Juga:Minta Interpelasi Anies Terkait Formula E Dilanjutkan Setelah Ketua DPRD Tak Bersalah, PDIP: Tak Ada Alasan Menolak

Menurut dia, rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Hak interpelasi itu juga telah dijamin undang-undang untuk membuka terang kebijakan strategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ia meminta Gubernur Anies menjelaskan mengenai perhelatan Formula E kepada publik karena anggaran dari APBD 2019 yang telah dikucurkan mencapai Rp560 miliar untuk pembayaran biaya komitmen kepada Formula E Operation (FEO).

"Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini