"Kami akan memberikan pembinaan, karena ini berbicara demokrasi kan. Paling tidak diberikan pemahaman yang utuh tentang apa sih UUD itu, kemudian urgensinya, kepentingannya. Artinya kami lebih mengedepankan itu," ujar Taga saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).
Kabar pencabutan hak KJP ini awalnya berasal dari Wali Kota Jakarta Timur, Anwar. Sanksi ini dipertimbangkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan untuk mengantisipasi demo di DPR RI.
Taga enggan menanggapi lebih jauh soal pernyataan Anwar ini. Ia hanya menyebut dari Disdik tidak pernah menginstruksikan untuk memberikan sanksi tersebut.
"No comment kalau itu, karena kalau kami enggak begitu. Dari Disdik enggak ada (sanksi pencabutan KJP)," katanya.
Baca Juga:Soal Isu Cabut KJP Bagi Pelajar Ikut Demo 11 April, Pemprov DKI Membantah: Hanya Dibina
Sebelumnya, sebanyak 80 pelajar diciduk polisi saat hendak mengikuti aksi demo yang berlangsung di kawasan Monas, Jakata Pusat, Senin (11/4). Mereka yang diciduk akan dipulangkan ke rumah masing-masing malam ini.
"Di Monas pelajar sekitar 80 orang kita amankan. Jadi mungkin malam ini kita segera kembalikan," kata Fadil di kawasan Gedung DPR RI, Senin malam.
Kapolda mengatakan, pihaknya juga akan menyelidiki kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan. Awalnya, polisi menduga jika para pelajar tersebut adalah massa cair.
"Tadi ada pelajar memang kita kategorikan massa cair. Kita pelajari ini apakah murni cair apakah ada yang menggerakkan," beber dia.
Baca Juga:Pelajar Ikut Demo BEM SI, Pemprov DKI Bakal Cabut KJP-nya?