Pembobol Brankas Vihara Dharma Bhakti Jakbar Dibekuk, Pelaku Ternyata OB dan Security Setempat

Kedua pelaku pembobol brankas menggondol uang Rp 5 juta dari brankas Vihara Dhamar Bhakti.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 April 2022 | 16:30 WIB
Pembobol Brankas Vihara Dharma Bhakti Jakbar Dibekuk, Pelaku Ternyata OB dan Security Setempat
Penampakan Vihara Dharma Bhakti di kawasan Petak 9, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat. (Suara.com/Yaumal)

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus dua orang pelaku pembobol brankas di Vihara Dharma Bhakti, Glodok, Tamansari Jakarta Barat. Kedua pelaku berinisial AK (31) dan KP (22).

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kedua pelaku pembobolan brankas merupakan karyawan wihara itu sendiri.

"Dua pelaku berhasil kami amankan, di mana para pelaku merupakan orang yang bekerja di Vihara tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).

Diketahui AK bekerja sebagai petugas kebersihan atau office boy (OB) sedangkan KP bekerja sebagai petugas keamanan atau satpam.

Baca Juga:Waspada Modus Baru Pencurian HP di Kota Makassar, Pelaku Pura-pura Pinjam HP

Kehilangan ini baru disadari pihak vihara setelah Shirley Wijaya, selaku pengurus vihara melakukan pengecekan terhadap kotak amal milik vihara yang berada di dalam brankas

"Saat dilakukan pengecekan ditemukan brankas dalam keadaan rusak terbuka dan sejumlah uang tunai sekitar Rp 5 juta ditemukan sudah tidak ada," ungkap Yonky.

Dalam aksinya, pelaku juga sempat merusak kamera pengawas atau CCTV. Para pelaku sengaja menggunting kabel kamera dengan gunting.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha merilis kasus pembobolan brankas Vihara Dharma Bhakti, Jakarta Barat, Kamis (28/4/2022). [Dok. Humas Polresto Jakbar]
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha merilis kasus pembobolan brankas Vihara Dharma Bhakti, Jakarta Barat, Kamis (28/4/2022). [Dok. Humas Polresto Jakbar]

Setelah dipanggil teknisi ternyata pelaku sengaja memotong kabel CCTV agar aksinya tidak diketahui.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamansari, AKP Roland Olaf Ferdinan menyebut, KP diamankan saat sedang bertugas.

Baca Juga:Warga Tamalanrea Makassar Punya Niat Tulus Menolong, Malah Jadi Korban Pencurian

Sementara AK, diamankan di kediaman mertuanya, di wilayah Tangerang Banten.

"Pelaku KP diamankan saat sedang bertugas sebagai security, sementara AK diamankan di kediaman mertuanya di Tangerang Banten,” ungkapnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah double step yang dipergunakan untuk membongkar brankas

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini