"Dengan pertimbangan yang bersangkutan tulang punggung keluarga, mempunyai anak balita yang masih memerlukan peran seoang ayah," sambungnya.
![Ray Prama Abdullah (27), anggota PPSU Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, yang kedapatan membuat laporan palsu dengan berbohong jadi korban begal dalam ungkap kasus di Polsek Sawah Besar, Jumat (29/4/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/29/64329-ray-prama-abdullah-ppsu-bohong-jadi-korban-begal.jpg)
Jika merujuk pada ketentuan hukum yang ada, beber Maulana, laporan palsu yang dibuat Ray dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
Maulana menambahkan, setelah penyidik melakukan interogasi, Ray mengakui kesalahan yang membikin geger publik tersebut. Kepada penyidik, Ray juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.