Menyesal Bikin Gaduh Usai Bohong Jadi Korban Begal, Ray Anggota PPSU Minta Maaf ke Anak Istri

Kepada polisi, Ray mengaku bermain judi slot sejak dua bulan lalu.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 29 April 2022 | 18:55 WIB
Menyesal Bikin Gaduh Usai Bohong Jadi Korban Begal, Ray Anggota PPSU Minta Maaf ke Anak Istri
Ray Prama Abdullah (27), anggota PPSU Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, yang kedapatan membuat laporan palsu dengan berbohong jadi korban begal dalam ungkap kasus di Polsek Sawah Besar, Jumat (29/4/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Pada saat bersamaan, lanjut Maulana, pihaknya tetap melakukan penyelidikan. Mulai dari menganalisa kamera CCTV yang ada di lokasi hingga mengumpulkan bukti-bukti.

"Sehingga kami dapat menyimpulkan bahwa sesuai keterangan yang bersangkutan tidak ada kejadian seperti apa yang bersangkutan sampaikan," ucap dia.

Viral Anggota PPSU di Sawah Besar, Jakarta Pusat dirampok pelaku begal usai ambil duit THR. (Tangkapan layar/Instagram)
Viral Anggota PPSU di Sawah Besar, Jakarta Pusat dirampok pelaku begal usai ambil duit THR. (Tangkapan layar/Instagram)

Tempuh Proses di Luar Hukum

Maulana menyampaikan, perkara laporan palsu yang dibikin Ray diselesaikan dengan cara lain, yakni azas Ultimum Remedium. Alasannya, Ray merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang masih balita.

Baca Juga:Ngaku Dibegal Karena Takut Kena Omel Istri, Ray Anggota PPSU Depositkan Uang Rp4,2 Juta untuk Judi Online

"Penyidik Polsek Sawah Besar menilai perkara ini dapat ditempuh melalui jalur lain, di luar hukum, di luar sanksi dengan menempuh azas Ultimum Remedium. Sehingga penyidik mengambil keputusan tidak menempuh jalur hukum," kata Maulana.

"Dengan pertimbangan yang bersangkutan tulang punggung keluarga, mempunyai anak balita yang masih memerlukan peran seoang ayah," sambungnya.

Ray Prama Abdullah (27), anggota PPSU Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, yang kedapatan membuat laporan palsu dengan berbohong jadi korban begal dalam ungkap kasus di Polsek Sawah Besar, Jumat (29/4/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Ray Prama Abdullah (27), anggota PPSU Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, yang kedapatan membuat laporan palsu dengan berbohong jadi korban begal dalam ungkap kasus di Polsek Sawah Besar, Jumat (29/4/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Jika merujuk pada ketentuan hukum yang ada, beber Maulana, laporan palsu yang dibuat Ray dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Maulana menambahkan, setelah penyidik melakukan interogasi, Ray mengakui kesalahan yang membikin geger publik tersebut. Kepada penyidik, Ray juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga:4 Fakta Petugas PPSU Ngaku Dibegal Hingga Uang THR Habis, Ternyata untuk Judi Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini