Puluhan STNK palsu ini, kata Pasma, masih dalam pengembangan. Saat ini ia belum dapat merinci terkait dari mana STNK palsu itu diperoleh.
"Masih kita dalami, masih kita kembangkan," ungkapnya.
Jual Rp 4-5 Juta
Belasan kendaraan ini dihimpun dalam kurun setahun terakhir. Biasanya para penadah menjual hasil kejahatannya melalui media sosial dengan harga yang jauh di bawah harga pasar.
Baca Juga:Siswa dan Guru DKI Jakarta Masih Wajib Pakai Masker di Sekolah
"Biasanya dijual melalui online dengan kisaran harga dibawah harga normal. Biasanya dijual dengan harga Rp 4-5 juta per unit," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara tiga orang lainnya dikenakan Pasal 480 KHUP karena dianggap sebagai penadah dan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dalam rilis kasus curanmor di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga:Terpopuler SuaraJakarta.id: Tolak Miyabi ke Jakarta, Bocah di Tangsel Disundut Rokok-Obeng Panas