Korban Curanmor Silakan Merapat, Ada 14 Motor Disita Polres Jakbar, Ini Syaratnya

Bagi para korban curanmor, bisa langsung mengecek ke Polres Jakbar atau Polsek Kalideres dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 Mei 2022 | 17:32 WIB
Korban Curanmor Silakan Merapat, Ada 14 Motor Disita Polres Jakbar, Ini Syaratnya
Belasan motor hasil curian dengan modus menuduh korban sebagai pelaku penganiayaan disita di Polres Jakbar, Kamis (19/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 14 motor dengan berbagai macam jenis dan merek dari ketiga penadah.

Selain motor hasil curian, petugas juga mengamankan 56 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan perhiasan emas yang diduga diperoleh dari hasil penjualan kendaraan curian.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga:Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Jakbar, Pakai Modus Lama: Pura-Pura Adik Dipukul Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini