Hanya saja, lahan untuk pembangunan ITF di Jakarta Barat saat ini masih terkendala karena menunggu hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi terkait lahan yang bermasalah sehingga belum dapat dilakukan pembangunan.
"Dari konsultan, dulu status tanah bisa dimenangkan karena persyaratan hanya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli) saja sudah cukup," katanya.
Ternyata PPJB sudah ada, namun sertifikat belum ada.
"Itu kondisi kita, mengapa kita minta LO dari Kejaksaan Tinggi karena lahan tersebut tidak clean and clear," ujarnya. [Antara]
Baca Juga:Wakil Ketua F-PPP dan PKB DPRD DKI: ITF Lebih Penting daripada JIS