Dishub DKI Kaji Perluas Ganjil Genap Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Lokasinya

Perluasan ganjil genap Jakarta sebanyak 25 ruas jalan rencananya diberlakukan mulai minggu depan atau pada Senin (30/5/2022).

Rizki Nurmansyah
Selasa, 24 Mei 2022 | 16:49 WIB
Dishub DKI Kaji Perluas Ganjil Genap Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Lokasinya
Kendaraan melintas di kawasan ganjil genap di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengkaji untuk memperluas aturan ganjil genap dari 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Hal ini mencermati mulai meningkatnya volume lalu lintas di Ibu Kota.

"Sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat hadir dalam pencanangan Jakarta Hajatan di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).

Dia menjelaskan perluasan ganjil genap Jakarta sebanyak 25 ruas jalan rencananya diberlakukan mulai minggu depan atau pada Senin (30/5/2022).

Menurut dia, per minggu lalu terjadi lonjakan volume lalu lintas yakni mencapai sekitar 1,1 juta atau naik 6,25 persen dibandingkan ketika PPKM Level 4 pada awal Maret 2022.

Baca Juga:Dishub Tambah Lokasi Ganjil Genap Jakarta Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Lonjakan volume lalu lintas diperkirakan akan kembali meningkat mengingat Jakarta saat ini sudah masuk PPKM level satu.

Sebagian besar kegiatan masyarakat kini sudah kembali 100 persen sesuai kapasitas misalnya pekerja sektor non esensial, kegiatan di mal/pusat perbelanjaan, pasar swalayan, restoran, bioskop, pusat kebugaran, kegiatan seni budaya hingga transportasi umum.

Tak hanya volume lalu lintas, lanjut dia, volume jumlah penumpang juga diperkirakan semakin meningkat yang saat ini melonjak hingga 17,5 persen.

Penambahan ruas jalan yang masuk aturan ganjil genap itu sebelumnya sudah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Baca Juga:Ingat ! Sanksi Tilang Kembali Berlaku Bagi Kendaraan Pelanggar Ganjil Genap

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini