Polda Metro Jaya Tangkap 11 Karyawan dan Manajer Pinjol Ilegal, Operasikan 58 Aplikasi

Aplikasi yang dioperasikan di antaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, dan Pinjaman Roket.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:21 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Karyawan dan Manajer Pinjol Ilegal, Operasikan 58 Aplikasi
Polda Metro Jaya hadirkan 11 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 11 orang karyawan dan manajer perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal karena diduga terkait perkara pengancaman dan penyalahgunaan data pribadi para debiturnya.

"Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (27/5/2022).

Adapun inisial tersangka dengan perannya masing-masing yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai pemimpin tim (team leader).

Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai penagih (desk collection) atau perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai penagih.

Baca Juga:Pinjol Ilegal Dana Baik yang Kelola 58 Aplikasi Digulung Polisi, Bos Besarnya Ada di Luar Negeri

Karyawan pinjol ilegal yang menjadi penagih tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.

Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa lokasi berbeda antara lain pada 9 Maret 2022 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian pada 6 April 2022 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, pada 25 April 2022 di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, kemudian 24 Mei 2022 di Cengkareng Jakarta Barat, kemudian 25 Mei 2022 di Kalideres Jakarta Barat.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain beberapa unit laptop, ponsel dan kartu sim telepon seluler (ponsel).

Para tersangka tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi pinjol ilegal yang saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir.

Baca Juga:Tuduh Mertua Mencuri, AKP DK Diperiksa Propam Polda Metro Jaya Hari Ini

Aplikasi yang dioperasikan 11 orang tersebut di antaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam dan Raja Pinjaman.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para tersangka ini terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak