SuaraJakarta.id - Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menguat untuk diusung menjadi calon presiden (capres) oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem). Meski begitu, NasDem pun diingatkan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengingatkan, untuk mengusung capres, partai politik harus memenuhi persyaratan secara konstitusi. Yaitu 20 persen kursi di DPR RI.
"Hanya untuk mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, konstitusi mengatakan bahwa sekurang-kurangnya ada 20 persen kursi di DPR," kata Sekjen PDIP kepada wartawan di GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5/2022).
Hasto menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden tersebut harus menjadi perhatian partai lain, tak terkecuali NasDem. Sebab tak semua partai bisa mengusung capres-nya sendiri.
Baca Juga:Anies Berpeluang Diusung NasDem Jadi Capres, Sekjen PDIP: Kami Tak Pernah Intervensi Partai Lain
"Nah sehingga konsideran dari konstitusi ini harus menjadi suatu perhatian bahwa tidak setiap pihak bisa tiba-tiba mencalonkan, tanpa melihat mekanisme konstitusional tersebut. Inilah yang seharusnya dicermati bersama," ujarnya.
Kendati demikian, Hasto mengatakan pihaknya tidak pernah berkeinginan untuk mengintervensi partai lain.
"PDI Perjuangan tidak pernah intervensi atas kebijakan dan straregi partai politik lain. Setiap partai itu punya hak, punya kedaulatan dalam mengambil keputusan politik," kata dia.
Seperti diketahui, Partai NasDem segera merekomendasikan tiga nama kandidat capres dalam Rakernas pada Juni 2022 mendatang. Salah satu nama yang menguat akan direkomendasikan ialah Anies Baswedan.
Baca Juga:Harap Kampanye Isu Lingkungan di Formula E Berkelanjutan, Gembong PDIP: Rugi Kalau Tidak
Dukungan untuk merekomendasikan Anies sebagai capres 2024 dari NasDem itu mulai terdengar di beberapa DPW NasDem di sejumlah wilayah. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPW NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi
- 1
- 2