MUI Sebut Hewan Kurban Terinfeksi PMK Berat Tidak Sah Disembelih Saat Idul Adha

MUI mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dalam beberapa waktu belakangan menjalar ke hewan ternak seperti sapi.

Chandra Iswinarno
Selasa, 31 Mei 2022 | 21:32 WIB
MUI Sebut Hewan Kurban Terinfeksi PMK Berat Tidak Sah Disembelih Saat Idul Adha
Petugas memeriksa ternak sapi yang diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Asmaul/am

SuaraJakarta.id - Mendekati Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dalam beberapa waktu belakangan menjalar ke hewan ternak seperti sapi.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hukum berkurban dengan hewan yang terinfeksi PMK dengan kategori berat dinyatakan tidak sah untuk disembelih.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujarnya dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Ia mengemukakan, ketentuan penyembelihan hewan kurban yang terkena PMK tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32/2022.

Baca Juga:Pasar Hewan di Malang Boleh Buka, Khusus Wilayah Tak Terdampak PMK

Dalam surat tersebut, ia mengemukakan, diatur ketentuan hewan kurban terkena PMK yang dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban," kata Asrorun.

Apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK, dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Ia menjelaskan faktor yang bisa menyebabkan ketidakabsahan hewan dijadikan kurban yakni, kecacatan, seperti telinganya terpotong.

Untuk mencegah PMK, perlu vaksinasi dan tanda hewan sudah disuntik vaksin. Biasanya hal tersebut ditandai dengan pemasangan eartag di telinga dengan cara dilobangi.

Baca Juga:Tak Menular, Daging Hewan Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku Aman Dikonsumsi

"Pelubangan pada telinga hewan dengan eartag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak