MH Thamrin wafat pada 11 Januari 1941. Atas jasa-jasanya, MH Thamrin dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Nama MH Thamrin diabadikan sebagai salah satu jalan protokol di Jakarta. Pada 19 Desember 2016, atas jasa-jasanya, Pemerintah Republik Indonesia, mengabadikan MH Thamrin di pecahan uang kertas rupiah baru, pecahan Rp. 2.000.