SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyebut konvoi pemotor beratribut khilafah di Cawang, Jakarta Timur, yang videonya viral merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar 1945.
"Bisa saya sampaikan juga fakta yang kami temukan terkait khilafah adalah jelas merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (2/6/2022).
Endra mengatakan kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah sah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang bisa dipidana.
"Kegiatan seperti ini bertentangan dengan ketentuan hukum di negara kita dan Polda Metro Jaya akan menindak secara tegas," ujar Zulpan.
Baca Juga:Gusar Dengan Aksi Konvoi Khilafah, Abu Janda: Satu Kata, Lawan!
Polda Metro pun telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus konvoi pemotor beratribut khilafah tersebut.
Zulpan menambahkan pihaknya saat ini telah memiliki data mengenai siapa saja yang terlibat dalam konvoi motor yang membawa atribut khilafah tersebut.
Dia mengatakan saat ini tim khusus tersebut masih melakukan penyelidikan di lapangan sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Saat ini tim telah melakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin," tutur Zulpan.
Baca Juga:Buru Kelompok Pemotor Konvoi Atribut Khilafah, Kapolda Metro Bentuk Tim Khusus