Layanan Pembayaran Nontunai Bank DKI Merambah ke Rumah Sakit, Bisa Buat Bayar Tagihan

Pembayaran untuk layanan RS itu bisa dilakukan secara nontunai melalui layanan e-channel Bank DK

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 08 Juni 2022 | 23:33 WIB
Layanan Pembayaran Nontunai Bank DKI Merambah ke Rumah Sakit, Bisa Buat Bayar Tagihan
Layanan e-channel Bank DKI.

SuaraJakarta.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank DKI melebarkan layanan pembayaran nontunai hingga ke Rumah Sakit (RS). Lewat kebijakan ini masyarakat bisa menggunakannya untuk sejumlah keperluan.

Salah satu RS yang menggunakan layanan ini adalah Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Jakarta Timur. Pembayaran untuk layanan RS itu bisa dilakukan secara nontunai melalui layanan e-channel Bank DKI.

Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Amirul Wicaksono mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan RSU Adhyaksa menyediakan akseptansi sistem pembayaran nontunai untuk pembayaran tagihan pasien rumah sakit di RSU Adhyaksa.

"Pembayaran dapat melalui beberapa kanal pembayaran yang sudah tersedia antara lain, Quick Response Indonesian Standard (QRIS) Bank DKI menggunakan JakOne Mobile dan JakOne Pay, ATM Bank DKI, Teller hingga mesin EDC/MPOS," ujar Amirul kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:Bank DKI Dukung Akseptasi Pembayaran Non Tunai RSU Adhyaksa

Amirul juga menyebut layanan ini akan bermanfaat bagi manajemen rumah sakit. Segala pencatatan keuangan dan daftar tagihan jadi mudah untuk diakses.

"Dukungan sistem pembayaran non tunai ini diharapkan dapat menghadirkan kemudahan bagi pengelola dan juga pengunjung rumah sakit," ucapnya.

Selain itu, Cash Management System untuk management rumah sakit. Hal ini dapat dipergunakan untuk melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara realtime dan online.

Melalui RSU akan dimudahkan untuk mendapatkan informasi posisi dana dari waktu ke waktu dan memberikan kemudahan dalam bertransaksi melalui sistem perbankan setiap saat secara online.

"Sehingga, pengelolaan arus dana dapat dilakukan secara cepat dan akurat," pungkasnya.

Baca Juga:Meski Dapat WTP, BPK Temukan Anggaran Rp195 Miliar untuk KJP Plus dan KJMU di Jakarta Masih Tersimpan di Bank DKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini