Hukum Hewan Kurban Terpapar PMK: Mulai dari Gejala Ringan-Berat

Wabah PMK menyerang hewan ternak di sejumlah daerah di Tanah Air.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 14 Juni 2022 | 15:51 WIB
Hukum Hewan Kurban Terpapar PMK: Mulai dari Gejala Ringan-Berat
Dokter hewan memeriksa kesehatan hewan sapi dari penyakit mulut dan kuku (PMK) di salah satu lokasi peternakan di Jakarta, Kamis (12/5/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

SuaraJakarta.id - Kurang dari sebulan lagi umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi. Tak terkecuali umat muslim di Indonesia.

Namun ada sedikit kekhawatiran jelang Idul Adha di mana wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyerang hewan ternak di sejumlah daerah di Tanah Air.

Lantas bagaimana hukum hewan kurban terpapar PMK?

Terkait ini, Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Jawa Barat Encep Hidayat menjelaskan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK.

Baca Juga:Wabah PMK Hantui Peternak Sapi di Samarinda

Jika hewan kurban itu mengalami gejala ringan, hukumnya masih sah. Sebaliknya jika bergejala berat, maka tidak sah.

"Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK," kata Encep dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Encep menjelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sedangkan hewan kurban terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Namun, untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga:Pemkot Tangerang Larang Masuk Hewan Kurban dari Luar Daerah

Selanjutnya, kata Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

Encep menjelaskan untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak