Eva menuturkan, perlintasan liar di KM 34+4/5 sementara akan ditutup. Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.

Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, pertama untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Kemudian kedua, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud penjelasan pertama dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Satu Tewas
Sementara itu, akibat kecelakaan tersebut satu orang tewas. Korban merupakan pengemudi mobil minibus jenis Toyota Avanza tersebut.
Baca Juga:KA Sindoro Tabrak Mobil di Perlintasan Liar Tambun Bekasi
Kanit Samapta Polsek Tambun AKP Bambang Farobi mengatakan, mobil itu berisi satu keluarga yang terdiri dari tiga orang, yakni bapak, ibu, dan seorang anak.
Mobil diduga menerobos perlintasan tanpa palang pintu saat kereta hendak melintas.
"(Mesin) Mobil mati, anak dan istrinya keluar, cuma bapaknya masih di dalam mungkin masih berusaha, dia terseret sama kereta," kata Bambang kepada wartawan.
Mobil Avanza itu pun tertabrak kereta dan terseret hingga satu kilometer. Kondisi mobil ringsek tidak berbentuk.