"Dia ngakunya baru satu kali melakukan aksi penipuan, tapi kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman informasi," ungkapnya.
Sementara kerugian yang dialami korban yakni sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih, tahun 2017, No Pol B 4301TRX, dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta.
Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman penjara empat tahun dan sudah mendekam di penjara Polsek Neglasari Tangerang.
"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkas Putra.
Baca Juga:Cuma Dapat Seragam, Warga Sidoarjo Rugi Puluhan Juta Jadi Korban Penipuan Rekrutmen CPNS
Kontributor : Wivy Hikmatullah