SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan warga negara asing (WNA) China berinisial Mr. K terhadap wanita Indonesia inisial L ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan ini diputuskan berdasar hasil gelar perkara yang menemukan adanya unsur pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Mr. K kekinian masih berstatus sebagai terlapor. Namun, tak menutup kemungkinan statusnya akan meningkat menjadi tersangka.
"Naik penyidikan dulu. Kalau naik penyidikan kan udah pasti ada tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga:Gegara Promo Miras Gratis Bagi Nama Muhammad dan Maria, GP Ansor Ancam Geruduk Holywings
Berkenaan dengan itu, Zulpan juga mengklaim bahwa penyidik telah mengantisipasi apabila Mr. K melarikan diri. Klaim tersebut disampaikan Zulpan saat ditanya terkait ada atau tidaknya upaya pencekalan terhadap Mr. K.
"Itu udah ada langkah-langkahnya pasti," katanya.
Kenal di Medsos
Warga Pluit berinisial L, Jakarta Utara sebelumnya melaporkan seorang WNA China berinisial Mr. K atas kasus dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada April 2022 lalu.
Kuasa hukum L, Prabowo Februyanto menyebut laporan telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP / B / 1695 / IV / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022. Namun, hingga saat ini menurutnya tak ada perkembangan yang signifikan atas laporan yang dilayangkan korban.
Baca Juga:Tri Suaka Resmi Polisikan Dyrga Dadali, Perkara Cover Lagu Tanpa Izin?
"Pelaku diduga namanya Mr. K, beliau ini adalah WNA asal China yang sedang bekerja di Indonesia," kata Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Dalam perkara ini, kata Prabowo, pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari tangkapan layar isi pesan dari terduga pelaku hingga hasil visum dan rekam medis luka pada organ vital korban.
"Tapi setelah hampir tiga bulan ini tidak ada kelanjutan. Penyidik juga kerap menunda penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ungkap Prabowo.
Sementara itu, L menuturkan perkenalan antara dirinya dan Mr. K berawal dari media sosial. Setelah beberapa bulan intens berkomunikasi, dia dan Mr. K pun bertemu di Juni 2020.
Ketika itu, awalnya L mengajak Mr. K makan siang di sebuah restoran. Namun, Mr. K justru mengajaknya bertemu di apartemennya.
"Awalnya saya tidak berani. Tapi karena sudah berkomunikasi, tidak ada gelagat orang jahat, dan terlihat intelektual, akhirnya saya menerima ajakan makan siang di apartemen tersebut," tutur L.
Saat itu lah menurut penuturan L, Mr. K melakukan tindakan kekerasan seksual terhadapnya. Akibat kejadian tersebut, L mengklaim mengalami luka pada bagian tubuh hingga luka sobek pada bagian organ vitalnya.
"Setelah kejadian itu saya dibawa ke klinik, luka di bagian pribadi saya dijahit. Tapi terlapor ini tampak menyepelekan," bebernya.
L mengaku sempat berencana melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat. Namun, dirinya justru menerima ancaman dan diminta menerima sejumlah uang dari kuasa hukum Mr. K.
"Saya diancam, kalau lapor ke Polres Metro Jakarta Barat, saya akan dilaporkan balik ke Polda. Saya juga diminta menerima sejumlah uang," ujarnya.
Lebih lanjut, L mengungkap alasan dirinya baru melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya lantaran dirinya sempat menjalani trauma healing.
"Ternyata memang tidak mudah melaporkan kasus ini. Makanya cukup panjang perjalanannya hingga sekarang," pungkasnya.