SuaraJakarta.id - Polisi menangkap pria berinisial N lantaran hendak membakar rumah warga di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Motif pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menyebut, N sakit hati dengan pemilik rumah yang kerap memarahinya saat bermain gitar.
"Jadi pelaku, N itu kos di rumah korban. Dia sakit hati gara-gara main gitar dimarahin, kira-kira begitu," kata Ahsanul kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Menurut penuturan Ahsanul, N berupaya membakar rumah korban dengan menyulutkan api ke kain gendongan bayi.
Baca Juga:Ngaku Dibayar Rp150 Ribu, Polisi Buru Pelaku yang Suruh Pemuda Bakar Rumah Warga di Jatinegara
Selanjutnya, kain yang telah tersulut api diletakkan ke bagian pintu rumah.
"Karena itu asap kan keluar, akhirnya warga datang," tuturnya.
Berdasar hasil penyelidikan awal, upaya membakar rumah korban ini telah dilakukan N selama dua kali. Ahsanul mengatakan N kekinian telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 187 KUHP.
"Sudah kami tahan tersangka di Polsek," katanya.
Sebelumnya, polisi masih mendalami soal informasi kalau N (16) pelaku pembakaran rumah milik seorang warga di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur mendapat upah dari seseorang. Informasi di media sosial menyebutkan kalau N mendapat upah sebesar Rp. 150 ribu.
Baca Juga:Motif Pemuda 21 Tahun Nekat Bakar Rumah Warga Di Cipinang Muara, Sakit Hati Ditegur Main Gitar
"Itu masih kami dalami terkait dengan adanya informasi pembayaran dan sebagainya, itu masih dalam pendalaman," kata Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Raharja menambahkan, pihaknya kini tengah menelusuri keberadaan seseorang yang berinisial J. Diduga, dia yang menyuruh N untuk membakar rumah milik warga bernama Marfuah tersebut.
"Untuk inisial J masih kami telusuri apakah benar ada inisial J masih dalam pendalaman masih kami telusuri," sambungnya.
Raharja menyebut, motif dari aksi tersebut adalah karena pelaku merasa sakit hati lantaran kerap ditegur Marfuah -- sang pemilik rumah. Pasalnya, N kerap mengganggu kebisingan dengan bermain gitar hingga larut malam.
"Bahwasanya keterangan kepada korban yang dalam hal ini pemilik rumah atas nama Marfuah merasa tidak terima kalau tiap malam ditegur diingatkan," jelas dia.
Tidak Mabuk
Informasi di media sosial menyebutkan kalau N melakukan aksinya dalam keadaan mabuk. Polisi membatah jika N sama sekali tidak terpengaruh alkohol maupun obat-obatan.
"Dalam hal ini si pelaku dalam melakukan kejahatannya dalam keadaan sadar, tidak dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obat lainnya," sambung Raharja.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Raharja, pelaku menggunakan selendang yang biasa dijadikan gendongan bayi untuk menyulut api. Setelah itu, N langsung memantik api menggunakan sebuah korek gas.
"Alat yang digunakan adalah kain atau selendang yang digunakan untuk menggendong anaknya itu yang digunakan untuk menyulut api, dibantu dengan satu buah korek api warna merah," jelas dia.
Sebelumnya api membesar, warga sudah berhasil memadamkannya dan langsung meringkus N untuk dibawa ke Sekretariat RW 14 Cipinang Muara. Dari sana, kemudian N langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses selanjutnya.
"Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.