Banyak Pihak Desak Pemprov DKI Tutup Holywings, Wagub Riza: Tidak Bisa Serta Merta Langsung Ditutup

Kontroversi promosi restoran dan bar Holywings yang sempat viral beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak mendesak agar tempat tersebut ditutup.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 27 Juni 2022 | 16:40 WIB
Banyak Pihak Desak Pemprov DKI Tutup Holywings, Wagub Riza: Tidak Bisa Serta Merta Langsung Ditutup
KNPI, SAPMA Pemuda Pancasila (PP) dan PDK Kosgoro menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/6/2022). Mereka mendesak Holywings ditindak tegas. [Suara.com/Fakhri]

SuaraJakarta.id - Kontroversi promosi restoran dan bar Holywings yang sempat viral beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak mendesak agar tempat tersebut ditutup. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan tidak bisa memenuhi desakan tersebut.

Ia mengemukakan, ada mekanisme yang harus dijalankan sebelum menutup tempat usaha hiburan tersebut. Dia mengemukakan, ketentuannya tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pada Bab IX pasal 1, tertulis setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pergub itu bisa dikenakan sanksi administratif.

"Masyarakat kan ingin itu segera ditutup, itu tuntutan masyrakat, nah kami sendiri soal menegakkan sesuai aturan yang ada. Tahap satu teguran," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:5 Kejanggalan Holywings Hadapi Kasus Promo Minuman, Dituding Cuci Tangan dan Tak Lindungi Karyawan

Ia mengemukakan, jika hukuman yang diberikan bertahap. Mulai dari teguran tertulis sampai tiga kali, lalu jika masih melanggar dikenakan penggentian sementara kegiatan usaha, dan paling berat pencabutan Tanda Usaha Pariwisata (TDUP) dan penutupan kegiatan usaha pariwisata.

Meski begitu, Riza sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, sesuai mekanisme serta aturan yang harus dijalankan, sebelum dilakukan penutupan sebagai sanksi terberat.

"Tidak bisa serta merta hari itu langsung ditutup," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar manajemen Holywings meminta maaf, memberikan klarifikasi, hingga melakukan evaluasi terhadap tim kreatif agar tidak ada lagi program kontroversial yang dibuat ke depannya.

"Pertama meminta maaf, mengklarifikasi, berjanji tidak akan mengulangi kembali, menurunkan, dan kami meminta ke depan tim kreatifnya juga diisi orang yang memiliki wawasan kebangsaan," katanya.

Baca Juga:Tak Bisa Ditutup Buntut Kasus Penistaan Agama, Begini Saran Wagub Riza buat Holywings

Sebelumnya diberitakan, publik dihebohkan dengan promo minuman beralkohol yang dilakukan Holywings Indonesia dengan menyertakan nama 'Muhammad' dan 'Maria'.

Unggahan ini menjadi viral di sosial media. Dalam promosi disebutkan bahwa mereka yang bernama Muhammad dan maria bisa mendapatkan satu botol minuman gratis tiap hari Kamis dengan menyertakan kartu identitas sebagai syarat.

Sontak saja promo ini mendapat pro kontra di tengah masyarakat. Pihak Hollywings sendiri pada akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada publik terkait promosi tersebut.

Disebutkan dalam permintaan maaf secara terbuka itu, pihak Holywings mengatakan bahwa promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria akan mereka tindak lanjuti.

"Kami telah menindak lanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," unggah akun Instagram Holywings @holywingsindonesia

Ditegaskan oleh pihak Holywings bahwa pihak mereka tidak memiliki maksud membuat promosi untuk mengaitkan dengan unsur agama.

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia."

Mereka juga ke depannya akan memperbaiki semua kesalahan untuk menjadi lebih baik.

"Izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak