Polemik Perubahan Nama Jalan Disebut Tak Mengagetkan, Ketua DPRD DKI: DPRD-nya Enggak Diajak Ngobrol

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku tak kaget dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengganti nama 22 jalan di ibu kota.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 01 Juli 2022 | 13:09 WIB
Polemik Perubahan Nama Jalan Disebut Tak Mengagetkan, Ketua DPRD DKI: DPRD-nya Enggak Diajak Ngobrol
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Kebijakan ini, kata Budi, dilakukan untuk memberi kemudahan dan kenyamanan terhadap masyarakat yang ingin mengubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru.

“Masyarakat hanya perlu membawa dokumen (KTP, KK, KIA) lama untuk kami ganti dengan yang baru. Bagi masyarakat yang mempunyai kendala secara medis atau tidak mampu datang ke posko layanan, akan kami antarkan secara langsung ke rumahnya,” ujar Budi dalam keteranhan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta, terdapat 22 nama jalan baru yang berasal dari tokoh Betawi.

Akibat kebijakan ini, berubah pula kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga. Untuk itu, Dukcapil DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI untuk mendukung ketersediaan blangko KTP-elektronik dan KIA.

Baca Juga:5.637 Warga DKI Terdampak Perubahan Nama Jalan, Disdukcapil Gelar Layanan Perubahan Dokumen Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini