SuaraJakarta.id - Gugatan terhadap Holywings kembali terjadi. Kali ini gugatan datang dari organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara, sebesar Rp 35,5 triliun.
Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara, Jumat (1/7/2022).
Pangeran menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.
Baca Juga:Soal Izin Usaha Holywings, Kepala DPMPTSP DKI: Diterbitkan BKPM
Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.
Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings.
Sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
![Ketua Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara (kanan), menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading, sebesar Rp 35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2022). [Dok. Aliansi Pemuda Nusantara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/01/59955-ketua-aliansi-pemuda-nusantara-pangeran-negara.jpg)
Selain materiil, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateriil, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.
Baca Juga:Plang Nama Holywings Batam Tiba-tiba Menghilang
Pangeran mengungkapkan enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan.