Gugat Holywings Rp 35,5 Triliun, Aliansi Pemuda Nusantara: Uangnya untuk Bangun Rumah Ibadah Seluruh Umat Beragama

Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 01 Juli 2022 | 17:40 WIB
Gugat Holywings Rp 35,5 Triliun, Aliansi Pemuda Nusantara: Uangnya untuk Bangun Rumah Ibadah Seluruh Umat Beragama
Suasana Holywings Tanjung Duren Jakarta Barat usai disegel Satpol PP Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Gugatan terhadap Holywings kembali terjadi. Kali ini gugatan datang dari organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara, sebesar Rp 35,5 triliun.

Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara, Jumat (1/7/2022).

Pangeran menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.

Baca Juga:Soal Izin Usaha Holywings, Kepala DPMPTSP DKI: Diterbitkan BKPM

Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings.

Sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Ketua Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara (kanan), menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading, sebesar Rp 35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2022). [Dok. Aliansi Pemuda Nusantara]
Ketua Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara (kanan), menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading, sebesar Rp 35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2022). [Dok. Aliansi Pemuda Nusantara]

Selain materiil, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateriil, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.

Baca Juga:Plang Nama Holywings Batam Tiba-tiba Menghilang

Pangeran mengungkapkan enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan.

Hal lain menurut Pangeran, pihak manajemen Holywings harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen.

Gugat Holywings Rp 100 Miliar

Dua orang bernana Muhammad yakni Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok melayangkan gugatan terhadap Holywings group secara perdata dengan nilai gugatan Rp 100 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022). Para penggugat itu didampingi oleh kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan juga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Juru Bicara ACTA, Hendrasam Marantoko, menyampaikan, gugatan tersebut dilatarbelakangi kasus promosi minuman keras gratis bagi para pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

"Menyikapi promosi miras gratis bagi nama pengunjung 'Muhammad' dan 'Maria' yang dilakukan oleh Holywings Indonesia sebuah brand dagang milik PT ABG yang secara terang-terangan telah melecehkan dan menghina para penyandang nama 'Muhammad' yang identik dengan nama Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah SWT, manusia sempurna dan tanpa ada cacat celanya serta pokok-pokok ajaran islam yang mengharamkan miras," kata Hendrasam saat dihubungi, Jumat (1/7/2022).

Holywings Tanjung Duren ditutup Satpol PP. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah resmi menyegelnya. (Antara)
Holywings Tanjung Duren ditutup Satpol PP. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah resmi menyegelnya. (Antara)

Menurutnya, manajemen Holywings diduga telah melakukan kelalaian serta tidak menerapkan prinsip ke hati-hatian dalam kebijakan mengeluarkan promosi miras gratis tersebut.

Hal itu lah, kata Hendrasam, membuat pihaknya ingin majelis hakim memeriksa perkara tersebut hingga mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar.

"Mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar atas penghinaan terhadap Para Penggugat selaku penyandang nama 'Muhammad' yang dilakukan oleh Para Tergugat," tuturnya.

Nantinya, uang tuntan tersebut akan disalurkan sebagai zakat hingga sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.

Lebih lanjut, Hendrasam mengatakan, pihaknya juga menuntut para tergugat untuk meminta maaf di hadapan publik. Hal itu dilakukan dengan disiarkan 3 saluran TV nasional dan dimuat di 3 harian selama 7 hari berturut-turut.

"Para penggugat selaku penyandang nama Muhammad, umat muslim, dan masyarakat Indonesia di muka Pengadilan dan di hadapan publik yang dimuat di 3 saluran televisi nasional dan 3 media cetak nasional selama 7 hari berturut-turut sejak perkara ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini