Anggota F-PDIP DPRD DKI Minta Anies Tinjau Ulang Perubahan Nama Jalan di Jakarta

Konsekuensi perubahan 22 nama jalan itu akan menimbulkan biaya dan waktu bagi masyarakat.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 05 Juli 2022 | 14:31 WIB
Anggota F-PDIP DPRD DKI Minta Anies Tinjau Ulang Perubahan Nama Jalan di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pergantian nama jalan dengan nama tokoh Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Rasyidi menilai perubahan 22 nama jalan di Jakarta menyulitkan masyarakat. Sebab, perubahan nama jalan itu akan berimplikasi terhadap perubahan dokumen warga secara administrasi.

Di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB) hingga sertifikat tanah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI itu menambahkan, konsekuensi perubahan 22 nama jalan itu akan menimbulkan biaya dan waktu bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini saat menginterupsi rapat paripurna DPRD DKI dengan agenda penyampaian tiga rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:Aldi Taher Siap Jadi Calon Wakil Presiden Anies Baswedan, Publik: Mulai Puyeng Segera Minum Obat Bang

Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian penjelasan gubernur soal Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda tentang Rencana Induk Transportasi dan Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

"Semuanya harus diubah dan ini akan memberikan suatu biaya kepada masyarakat dan butuh waktu," kata Rasyidi, dikutip dari Antara.

Untuk itu, Rasyidi meminta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau ulang perubahan nama jalan di Jakarta tersebut.

Anggota DPRD DKI dari F-PDIP Rasyidi saat menginterupsi soal perubahan nama jalan saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/7/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Anggota DPRD DKI dari F-PDIP Rasyidi saat menginterupsi soal perubahan nama jalan saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/7/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

"Melalui pimpinan DPRD DKI untuk menyampaikan kepada gubernur dan wakil gubernur supaya ditinjau ulang," tuturnya.

Rasyidi mengusulkan apabila memang ingin memberikan nama dengan tokoh Betawi, lebih baik dilakukan untuk nama jalan baru, bukan jalan lama yang sudah memiliki nama.

Baca Juga:Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Anies: Saya Komunikasikan Dulu Dengan Pemerintah Pusat

"Misalnya, DKI Jakarta buat jalan baru dan kami berikan nama jalan baru, misalnya, Haji Ali Sadikin. Itu bisa, dari pada membuat yang baru, yang lama diubah sehingga akan menyulitkan masyarakat semua termasuk kita semua," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Rany Mauliani yang memimpin rapat paripurna, menampung aspirasi tersebut.

"Masukannya kami terima dan kami tampung nanti untuk lebih lanjutnya mungkin akan diberitahu oleh staf sekretariat dewan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini