Pemprov DKI Kolaborasi dengan Pemkot Tangsel dan Bekasi, Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK

Dinas LH DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tersebut paling lambat pada akhir tahun 2022.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 05 Juli 2022 | 17:41 WIB
Pemprov DKI Kolaborasi dengan Pemkot Tangsel dan Bekasi, Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK
Teknisi bengkel mengikuti pelatihan uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan Kota Bekasi untuk mewujudkan udara rendah karbon melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, berharap kesepakatan itu bisa diikuti pula oleh sejumlah daerah penyangga Ibu Kota lainnya seperti Bogor, Depok dan Cianjur.

Asep mengatakan, sanksi yang disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi adalah tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk menerapkan sanksi tersebut, Dinas LH sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:Bakal Teken MoU, Pemprov DKI Ajak Tangsel dan Bekasi Terapkan Aturan Uji Emisi Kendaraan

Dinas LH DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tersebut paling lambat pada akhir tahun 2022.

Rencana pembangunan rendah karbon merupakan salah satu amanat dari Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Sebagaimana diketahui, sarana transportasi warga turut menyumbang 75 persen pencemaran udara di Ibu Kota.

Selain kewajiban lulus uji emisi untuk mengurangi polusi dari penggunaan kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong peningkatan penggunaan alat transportasi umum dengan adanya sarana integrasi yang saling terkoneksi.

Sehingga, kata dia, tidak hanya warga Jakarta, tetapi juga warga daerah-daerah sekitar Jakarta dapat diminta agar menggunakan alat transportasi umum tersebut daripada kendaraan pribadi.

Baca Juga:Pemkot Jakarta Buka Layanan Uji Emisi Gratis Tiga Hari, Absah Buat Setahun

Untuk itu, melalui pertemuan di Hotel Discovery Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022), Pemprov DKI Jakarta membuka ruang untuk kolaborasi antardaerah dalam akselerasi pelaksanaan berbagai program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim tersebut. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak