Terpopuler: Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK, Eks Kades Pungli Demi Pilkades

Dinas LH DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi kendaraan gagal lulus uji emisi tersebut paling lambat pada akhir tahun 2022.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 Juli 2022 | 07:05 WIB
Terpopuler: Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK, Eks Kades Pungli Demi Pilkades
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang gagal lulus uji emisi dengan tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dinas LH DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi kendaraan gagal lulus uji emisi tersebut paling lambat pada akhir tahun 2022.

Berita kendaraan gagal lulus uji emisi tak bisa perpanjang STNK ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id—grup Suara.com—yang paling banyak dibaca, Selasa (5/7/2022).

Lainnya ada berita soal kasus cucu bunuh nenek dihentikan, lalu Fadli Zon temui Wagub DKI malam-malam di Balai Kota.

Baca Juga:Hasil Survei Terbaru Capres di Pilpres 2024, Ridwan Kamil Bersaing Ketat dengan Anies Baswedan

Kemudian, Anies diminta tinjau ulang perubahan nama jalan di Jakarta, dan eks kades di Tangerang pungli buat modal Pilkades.

Berikut daftar lima berita SuaraJakarta.id terpopuler selengkapnya:

1. Pemprov DKI Kolaborasi dengan Pemkot Tangsel dan Bekasi, Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK

Teknisi bengkel mengikuti pelatihan uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Teknisi bengkel mengikuti pelatihan uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan Kota Bekasi untuk mewujudkan udara rendah karbon melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, berharap kesepakatan itu bisa diikuti pula oleh sejumlah daerah penyangga Ibu Kota lainnya seperti Bogor, Depok dan Cianjur.

Baca Juga:Ada 2.057 Kasus PMK di Banten, Paling Banyak di Tangerang

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak