SuaraJakarta.id - Kementerian Agama mengimbau masyarakat yang hendak melaksanakan kurban agar memastikan hewan kurbannya bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) yang belakangan ini tengah mewabah.
Sebab, menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib, salah satu syarat berkurban adalah hewan harus sehat dan bebas penyakit.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan hewan kurban bebas PMK. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti protokol yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian," kata Adib, dikutip dari Bimas Islam, Jumat (8/7/2022).
"Hewan kurban itu harus sehat dan sedang tidak mengalami kecacatan fisik. Ketika kita berbicara tentang sehat, maka di sini berlaku ketentuan bahwa hewan kurban harus bebas dari PMK. Ini menjadi perhatian kita bersama," jelasnya.
Baca Juga:Tiga Provinsi Ini Seluruh Kabupaten Kotanya Terinfeksi Wabah PMK
Fatwa MUI soal Hukum Hewan Kurban Terpapar PMK
Adib juga mengajak masyarakat memedomani Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam Fatwa MUI, imbuh dia, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, antara lain, melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
"Sementara hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, maka tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Ini jelas dan penting menjadi perhatian," katanya.
Tips Aman Berkurban Saat Wabah PMK
Adib juga berbagi tips melaksanakan berkurban yang aman di tengah mewabahnya PMK dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya dengan menitipkan kurban melalui lembaga-lembaga yang terpercaya mengelola hewan.
- 1
- 2