SuaraJakarta.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menjelaskan alasan pihaknya berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) perubahan nama jalan di Jakarta. Sebab, kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang sudah dijalankan itu dinilai membawa banyak masalah.
Menurut Gembong, banyak warga mengeluhkan kebijakan mengganti nama jalan jadi tokoh Betawi ini. Setelah menerapkannya pada 22 jalan, Anies malah ingin membuatnya lagi.
"Dari 22 jalan saja ternyata di lapangan banyak terjadi masalah. Kalau ditambahkan lagi, berarti kan tambah banyak lagi masalahnya," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).
Karena kebijakan ini, Pemprov DKI mengadakan layanan jemput bola penggantian nama dokumen warga yang terdampak, seperti KK, KTP, dan dokumen lainnya. Berdasarkan data Dinas Dukcapil, saat ini Pemprov DKI telah menyesuaikan perubahan alamat dalam 80,89 persen dan KK sebanyak 96,39 persen.
Kendati demikian, sejumlah warga seperti di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, dan Bambu Apus, Jakarta Timur juga masih menolak kebijakan ini.
"Sudah dijemput bola, pun, mereka tidak mau. Misalnya kelurahan di Jakarta Timur itu, dari 700 sekian baru 27 yang diserahkan karena selebihnya mereka tidak mau ada perubahan pergantian nama," jelasnya.
Karena itu, ia menilai pembentukan Pansus penggantian nama jalan sudah mendesak untuk dilakukan. Perlu ada pendalaman lebih jauh agar nantinya kebijakan serupa tak membawa lebih banyak masalah.
Karenanya, pansus yang nanti dibentuk DPRD akan mendalami masalah yang timbul akibat perubahan nama jalan menjadi nama tokoh Betawi tersebut.
"Maka, supaya ke depan tidak bermasalah, kita bentuk pansus. Pansus ini untuk mengurai masalahnya. Bisa saja rekomendasi nanti sampai ke pembatalan perubahan nama jalan. Tapi kita kan belum sampai ke arah itu. Prinsip dasarnya jangan sampai itu membebani masyarakat," katanya.
Baca Juga:Banyak Warga Terdampak Protes Gegara Anies Baswedan Ubah Nama Jalan, DPRD DKI Bakal Bentuk Pansus