SuaraJakarta.id - Perubahan sejumlah nama jalan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbuah rencana DPRD DKI Jakarta untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pemicunya, polemik perubahan nama jalan tersebut mendapat banyak protes dari masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengemukakan, pihaknya menerima banyak protes dari warga yang terdampak perubahan nama jalan akibat kebijakan Gubernur Anies.
“Kita akan membentuk pansus terkait pergantian nama (jalan), sesuai usulan dari kawan-kawan," ujar Mujiyono dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Pansus tersebut rencananya akan dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD. Anggota pansus tersebut terdiri dari komisi terkait yang diusulkan masing-masing fraksi dan berjumlah maksimal 25 orang.
Baca Juga:Perubahan Nama Jalan jadi Tokoh Betawi Picu Polemik, DPRD DKI Mau Bentuk Pansus
Selain itu, pansus tersebut juga akan merespons rencana Anies yang akan kembali mengubah sejumlah nama jalan.
Dengan keberadaan pansus tersebut, diharapkan ketika kebijakan serupa dibuat Anies bisa meminimalisasi permasalahan di kemudian hari.
"Pembentukan pansus supaya dikemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi. ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti,” tutur Mujiyono.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono mendukung rencana pembentukan pansus. Apalagi kebijakan pengubahan nama jalan berdampak pada dokumen warga dan merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil) DKI.
“Kita harus cari tahu dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan. Jadi, persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus. Kalau enggak pansus, enggak tuntas,” katanya.
Baca Juga:Anies Mau Ubah Nama Jalan Lagi, Kenneth PDIP Minta Warga Dilibatkan Lewat Camat dan Lurah
Sekedar untuk diketahui, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaluddin mengemukakan, jika pihaknya telah memroses penyesuaian KTP sebanyak 2.353 atau 80,89 persen dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39 persen.
Penyesuaian itu terkait perubahan nama jalan. Adapun total target cetak KK adalah 1.358 lembar dan KTP sebanyak 2.909 lembar. Dinas Dukcapil melaksanakan layanan "jemput bola" untuk melayani penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami pergantian nama jalan di Jakarta.
Meski demikian, perubahan nama jalan itu masih mendapat penolakan sebagian masyarakat di antaranya di Tanah Tinggi (Jakarta Pusat) dan Bambu Apus (Jakarta Timur).
Perubahan 22 nama jalan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.