"Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Andika di Mabes TNI, Jakarta, Minggu (24/7/2022).
Dia menjelaskan kepolisian bersama TNI telah menangkap empat pelaku. Salah satunya berperan menyediakan senjata api.
Ia menegaskan akan memberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan.
"Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujarnya pula.
Andika mengatakan pihaknya masih mencari suami korban, Kopda M yang masih menghilang. Karena semua keterangan saksi menuju suami korban.
"Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak," katanya lagi.