Menurut teori tersebut, mulai dari awal sampai dengan adanya kematian atau korban adalah pertukaran simbol yang berlangsung dalam suatu interaksi.
"Ada lima tahapan yang pada dasarnya tektok pertukaran simbol dan memaknai sebuah situasi seperti apa. Luckenbill bilang, biasanya kekerasan itu ada trigger, ada yang memulai, ada yang melemparkan simbol, ada yang men-trigger munculnya simbol," bebernya.
Tapi masalahnya, lanjut Kisnu, seringkali seseorang yang men-trigger memunculkan definisi situasi yang baru. Definisi situasi baru ini yang kemudian menyebabkan audiens merespon, dan mendapat respons baik sampai mencapai titik kritis.
"Disitulah kemudian terjadi pembunuhan, kekerasan yang menyebabkan sesorang meninggal dunia. Nah, itu tahap kelima," tuturnya.
Baca Juga:Peroleh Rekaman Kamera CCTV, Komnas HAM Ungkap Temuan Baru Kematian Brigadir J

Keunikan dalam teori ini, menurut Kisnu orang yang memulai atau yang melempar trigger justru disebut sebagai pelaku utamanya. Meski, setelah melewati beberapa tahapan yang bersangkutan akhirnya meninggal dunia.
"Pertanyaannya, bagaimana sistem peradilan pidana melihat fenomena ini? Siapa pelakunya?" pungkasnya.