SuaraJakarta.id - Pakar telematika Roy Suryo kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan Roy Suryo hari ini, Kamis (28/7/2022), merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (22/7/2022) lalu yang dihentikan karena yang bersangkutan sakit.
Roy Suryo tiba di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB.
"Hari ini saudara Roy Suryo telah hadir di Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik sesuai undangan dari Subdit Siber untuk diperiksa lanjutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Zulpan menerangkan bahwa pemeriksaan lanjutan ini dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Dia mengatakan sebelum menjalani pemeriksaan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut juga diberikan kesempatan untuk makan siang dan ibadah.
"Sebelum diperiksa juga diberikan kesempatan untuk makan siang dan ibadah. Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB sampai saat ini masih berlangsung," ujar Zulpan.
Sementara terkait kemungkinan penahanan Roy Suryo usai pemeriksaan hari ini, Zulpan mengatakan, dirinya belum mengetahui pasti.
"Nanti kita lihat perkembangan karena pemeriksaan belum selesai. Nanti kita sampaikan ke rekan-rekan," kata Zulpan.
Baca Juga:Klaim Kurang Sehat, Roy Suryo Sempat Mampir ke RS Sebelum Penuhi Panggilan Polda Metro Hari Ini
Minta Roy Suryo Ditahan
Sementara itu, tokoh Agama Buddha Romo Pandita Sumedho meminta penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menahan Roy Suryo.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
"Seseorang yang sudah menjadi tersangka pada umumnya dan rata-ratanya kemudian ditahan. Dan kami berharap pihak Polri menindaklanjuti semua hal ini dengan seadil-adilnya," kata Romo Pandita kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Romo Pandita meminta penyidik tidak memberikan keistimewaan kepada Roy Suryo. Menurutnya yang bersangkutan mesti diadili seperti halnya pelaku penistaan terhadap agama lain.
"Karena di mata hukum tidak ada yang kebal hukum. Karena itu kami serahkan kepada pihak penyidik Polri untuk melanjutkan tugasnya dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya," katanya.