Minta Polisi-Kominfo Berantas Game Judi Online, Bamus Betawi: Patroli Siber Harus Digencarkan

Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad mengatakan, saat ini tengah marak penyebaran game judi online.

Rizki Nurmansyah
Senin, 01 Agustus 2022 | 18:50 WIB
Minta Polisi-Kominfo Berantas Game Judi Online, Bamus Betawi: Patroli Siber Harus Digencarkan
Ilustrasi judi online [suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Bamus Betawi meminta pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) maksimal dalam memberantas penyebaran dan praktik game judi online.

Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad mengatakan, saat ini tengah marak penyebaran game judi online. pada platform internet meski dilarang. Bahkan saat ini semakin beragam jenisnya.

"Kami minta Kominfo dan Polri maksimal memberantas judi daring berkedok game online. Karena ini sangat berbahaya dengan generasi muda bisa terpapar demam judi online," kata Riano dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Lebih lanjut, Riano mendorong polisi meningkatkan patroli siber untuk melacak setiap konten judi daring di dunia maya.

Baca Juga:Tak Sekedar Blokir, Pemerintah Dituntut Terima Masukan dan Kritik Terkait Kebijakan PSE

Ia menyebut ratusan laman terindikasi merupakan game judi slot online adalah penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing lingkup privat yang mendaftarkan layanannya pada Kominfo dan lolos.

Karena itu, Riano meminta Kominfo untuk segera memutus setiap akses konten perjudian di berbagai platform digital, serta segala modus judi online yang tersebar lewat aplikasi dalam smartphone.

Dia menyebut judi online berkedok game tak bisa dibiarkan dan semua pihak tak boleh tutup mata.

"Ini jangan sampai ada dugaan kecurigaan didukung oknum tertentu dibalik platform judi online. Artinya, patroli siber juga harus makin digencarkan," ucap mantan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.

Lebih jauh, dia juga mengingatkan, bahwa judi online memiliki daya rusak luar biasa terhadap tatanan ekonomi masyarakat. Karena tak sedikit warga yang terlilit utang lantaran kecanduan game judi online.

Baca Juga:Menteri Plate Bantah Beri Ruang untuk Judi Online

Padahal, Wakil Ketua DPW PPP DKI ini mengatakan selain haram secara agama, aktivitas judi online juga merupakan perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Semua pihak yang terlibat perjudian online diancam pidana enam tahun penjara," katanya.

Untuk itu, dia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan platform digital, dia juga meminta masyarakat tak ragu melaporkan indikasi perjudian daring.

"Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya," katanya.

Sebelumnya, ratusan PSE asing dan lebih dari delapan ribu PSE domestik lingkup privat tercatat telah mendaftarkan layanan mereka pada Kominfo yang telah ditutup pada 20 Juli 2022.

Dari sekian banyak platform yang terdaftar, terlihat ada beberapa laman terindikasi game judi online muncul dalam daftar tersebut.

Bantahan Kominfo

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membantah situs yang terdaftar tersebut adalah situs judi, melainkan platform permainan biasa.

Hal ini diungkapkan pada konferensi pers pada Minggu (31/7) pagi. Semuel mengatakan bahwa ia bahkan sempat memainkannya karena viral dan memastikan bahwa game tersebut adalah game biasa.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) memang mewajibkan PSE lingkup privat untuk mendaftarkan diri.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menekankan bahwa kewajiban pendaftaran bagi PSE itu murni merupakan pendataan untuk mengelola dan mengetahui layanan apa saja yang beroperasi di Indonesia, bukan terkait izin konten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak