Pelajar di Ciputat Tangsel Nyaris Tewas Disabet Celurit, Polisi: Dendam Pribadi

Terkena celurit hingga alami luka sobek di bagian pinggul belakang dan di pergelangan tangan kanan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 01 Agustus 2022 | 20:16 WIB
Pelajar di Ciputat Tangsel Nyaris Tewas Disabet Celurit, Polisi: Dendam Pribadi
Polisi mengamankan barang bukti celurit dan tiga pelaku pembacokan terhadap pelajar di Ciputat, Tangsel. [Dok. Polsek Ciputat Timur]

SuaraJakarta.id - Satu pelajar di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), nyaris tewas setelah terkena sabetan celurit akibat diserang oleh tiga pelajar lainnya.

Korban diketahui bernama Radithio Mohammad Rizky (16). Nyawanya nyaris melayang karena terkena celurit hingga alami luka sobek di bagian pinggul belakang dan di pergelangan tangan kanan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Yulianto mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Kertamukti, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur pada Kamis (28/7/2022) pukul 23.00 WIB.

Dia menerangkan, saat itu korban sedang melintas bersama temannya. Lalu, tiba-tiba diserang oleh para pelaku.

Baca Juga:Sejumlah Polisi Berjaga di SMAN 11 Tangsel, Antisipasi Penyerangan Buntut Tewasnya Remaja di Pamulang

"Mereka ini lagi naik motor tiba-tiba diserang aja sama para pelaku," kata Yulianto saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Yulianto menerangkan, saat itu korban bersama dua temannya Daffa Ramadhan dan Muhammad Ferdian. Keduanya, juga alami luka parah akibat terjatuh dari motor.

Korban, kata Yulianto, berasal dari SMA Sasmita Pamulang. Sementara pelaku berasal dari SMK Triguna Utama Ciputat.

Tiga pelaku yakni berinisial FWP (18), RZF alias Bule (20), dan AA (16). Diduga pembacokan itu lantaran persoalan dendam lama.

"Saat itu para pelaku melihat atribut Sasmita pelaku dari SMK Triguna melihat itu saat korban melintas di Ciputat. Ada dendam pribadi yang sudah lama," ungkapnya.

Baca Juga:Isu Penyerangan Buntut Tewasnya Remaja di Pamulang, Siswa SMAN 11 Tangsel ke Sekolah Pakai Baju Bebas

Tiga pelaku itu kini telah diamankan. Dari tangan para pelaku, Polsek Ciputat Timur mengamankan sejumlah senjata tajam.

"Diamankan dua celurit dan 1 unit motor yang digunakan pelaku. Mereka disangkakan dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak