Minta Pemprov DKI Sterilisasi Jalur TransJakarta, Ketua DPRD DKI: Harus Tegas

Bagi pengendara yang melanggar jalur Transjakarta denda Rp 500 ribu.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Minta Pemprov DKI Sterilisasi Jalur TransJakarta, Ketua DPRD DKI: Harus Tegas
Polisi memberhentikan kendaraan yang masuk jalur TransJakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta, Senin (15/11/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Larangan melintas jalur TransJakarta tercantum di beberapa peraturan. Salah satunya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan," demikian antara lain bunyi aturan tersebut.

Bagi pengendara yang melanggar jalur Transjakarta memiliki sanksi tilang. Jumlah denda maksimal yang harus dibayar, yakni Rp 500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Antara]

Baca Juga:Penataan Kawasan Fatmawati, Pemprov DKI Bangun Jalan Tembus Dekat Rumah Anies

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini