Minta Pemprov DKI Sterilisasi Jalur TransJakarta, Ketua DPRD DKI: Harus Tegas

Bagi pengendara yang melanggar jalur Transjakarta denda Rp 500 ribu.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Minta Pemprov DKI Sterilisasi Jalur TransJakarta, Ketua DPRD DKI: Harus Tegas
Polisi memberhentikan kendaraan yang masuk jalur TransJakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta, Senin (15/11/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Dari banyaknya kecelakaan yang terjadi, mayoritas penyebabnya adalah masalah kebugaran pengemudi, kompetensi pengemudi, hazard atau halangan dalam lintasan, ketidakhati-hatian penumpang atau pengguna jalan lain serta pengaruh obat-obatan.

Meski demikian, angka kecelakaan TransJakarta diklaim menurun dalam dua tahun terakhir ini. Pada tahun 2020 lalu, rata-rata kecelakaan (accident rate) per 100.000 kilometer mencapai 3,18 persen.

Angka ini kemudian turun drastis di 2021 menjadi 0,78 persen dan 0,43 pada semester pertama 2022 (periode Januari sampai Juni 2022).

"Secara umum, accident rate di TransJakarta mengalami penurunan di dua tahun terakhir, termasuk pada semester pertama di 2022," tutur Direktur Operasional dan Keselamatan TransNakarta Yoga Adiwinarto, Senin (1/8).

Baca Juga:Penataan Kawasan Fatmawati, Pemprov DKI Bangun Jalan Tembus Dekat Rumah Anies

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain bus TransJakarta, ada tiga jenis kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di jalur TransJakarta, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran dan mobil dinas berpelat RI. Ketiga kategori kendaraan ini boleh melintas karena punya tugas khusus.

Larangan melintas jalur TransJakarta tercantum di beberapa peraturan. Salah satunya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan," demikian antara lain bunyi aturan tersebut.

Bagi pengendara yang melanggar jalur Transjakarta memiliki sanksi tilang. Jumlah denda maksimal yang harus dibayar, yakni Rp 500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Antara]

Baca Juga:Ingin Beri Sanksi Keras karena Banyak Kecelakaan, Transjakarta Akan Amandemen Kontrak dengan Operator

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak