Selain Dipecat Anies, Anggota PPSU yang Aniaya Pacar di Kemang Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Anies mengaku langsung bergerak cepat begitu tahu video anggota PPSU aniaya pacar tersebar di media sosial.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:44 WIB
Selain Dipecat Anies, Anggota PPSU yang Aniaya Pacar di Kemang Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
Anggota PPSU aniaya pacar di kawasan Kemang. Pelaku tendang hingga tabrak korban pakai motor. (Tangkapan layar/instagram)

SuaraJakarta.id - Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berinisial Z yang viral menganiaya pacarnya, EL, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi mengatakan, motif penganiayaan yang terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Senin (8/8/2022), karena cemburu.

"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Supriyadi saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Supriyadi mengungkapkan, korban yang juga petugas PPSU Kelurahan Bangka sempat tak ingin membuat laporan meski dari pihak keluarga mendesak.

Baca Juga:PDIP Sebut Anies Terbelenggu Terkait Tuntutan Pencabutan Pergub Penggusuran

Hingga akhirnya Polsek Mampang Prapatan memutuskan untuk membuat laporan polisi (LP) model A agar kasus tersebut bisa segera ditangani.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.

Jika ditemukan luka berat, maka sang pelaku bisa dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Selain itu, Supriyadi juga mengatakan korban telah mendapat pendampingan psikologis dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk memulihkan emosinya.

"Sudah dapat pendampingan secara psikis dari pemda pada Selasa kemarin," tuturnya.

Baca Juga:Apa Itu PPSU dan Tugasnya di Bawah Aturan Pemprov DKI Jakarta?

Langsung Dipecat

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal kejadian Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Rawa Barat bernama Zulfikar yang menganiaya pacarnya di Kemang, Jakarta Selatan. Ia mengaku mengecam keras adanya tindakan kekerasan itu.

Melalui akun resmi instagramnya, @aniesbaswedan, Anies menyatakan kekerasan tidak bisa diterima, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika terjadi, menurutnya pelaku harus dipecat dan bahkan dilaporkan ke polisi.

"Tidak ada ruang bagi kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, dan hukumannya adalah pemecatan seketika dan diserahkan kepada pihak berwajib," ujar Anies, Selasa (10/8/2022).

Anies mengaku langsung bergerak cepat begitu tahu video anggota PPSU aniaya pacar tersebar di media sosial. Ia langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemecatan.

"Korban sudah kami lindungi dan diberikan pendampingan kesehatan, psikologis dan hukum," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak