Pemprov DKI Disebut Kurang Komunikasi ke DPRD Soal Rencana Jakarta Setelah Tak Jadi Ibu Kota

Anggota Pansus Jakarta Pascaperpindahan IKN DPRD DKI Idris Ahmad nilai Pemprov selama ini kurang komunikasi dengan legislatif terkait rencana Jakarta setelah tak jadi ibu kota

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 16 Agustus 2022 | 15:50 WIB
Pemprov DKI Disebut Kurang Komunikasi ke DPRD Soal Rencana Jakarta Setelah Tak Jadi Ibu Kota
Gedung DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta, Senin (14/3/2022). [Dok. DPRD DKI Jakarta]

SuaraJakarta.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad menilai pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini kurang berkomunikasi dengan legislatif terkait rencana Jakarta setelah tak jadi ibu kota. Hal ini menjadi alasan DPRD membentuk Pansus.

Menurut Idris, komunikasi dengan DPRD harusnya menjadi penting dalam menentukan kondisi Jakarta setelah tak menjadi ibu kota. Pasalnya, kajian Pemprov bersama DPRD bisa menjadi pertimbangan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.

"Pansus ini tercipta karena ada komunikasi yang selama ini belum berjalan optimal. Padahal, itu sangat berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan dan masyarakat itu sendiri nantinya di Jakarta," ujar Idris kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Menurut Idris, Pemprov DKI juga selama ini tak pernah mengajak DPRD DKI untuk berdiskusi langsung mengenai kekhususan Jakarta ketika tak jadi ibu kota. Dengan adanya Pansus, maka legislator bisa lebih terlibat karena hasil akhirnya akan memberikan rekomendasi untuk Pemprov DKI.

Baca Juga:Ingatkan Ketum Projo Tak Asal Bicara, Ketua DPRD DKI Jakarta: Aneh, Relawan Besar Kok Malah Menakut-nakuti

"Makanya kita ambil langkah inisiatif untuk bikin pansus agar komunikasi berjalan efektif dan kita juga bisa menyuarakan permasalahan masyarakat dan juga menyampaikan kembali ke masyarakat bagaimana kepastian dan kejelasannya terkait revisi UU Nomor 29 ini," pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus atau pansus bahas status Jakarta jika tidak lagi jadi Ibu Kota Negara Indonesia. Selain Pansus IKN, DPRD DKI Jakarta juga bentuk dua pansus lainnya, di antaranya pansus Rencana Induk Transportasi dan Pengelolaan Air Minum.

Pembentukan tiga pansus itu diresmikan melalui rapat paripurna DPRD DKI.

Masing-masing panitia khusus tersebut akan menindaklanjuti untuk memilih susunan kepanitiaan dan kemudian segera membahas dalam rapat terkait.

"Ada hal yang perlu disampaikan ke masyarakat dalam kasus ini banyak permasalahan di dalamnya, misalnya tentang IKN, bagaimana kekhususan Jakarta ke depan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Khoirudin di gedung DPRD DKI, Senin.

Baca Juga:Yakin APBD Jakarta Bakal Merosot Jika Tak Jadi Ibu Kota, DPRD: Jangan Kebingungan, Orang Kaya Bakal Pindah

"Harapan adanya pansus ini agar seluruh permasalahan yang ada di dalamnya bisa kami urai," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini