Guru Olahraga SMKN 1 Jakarta Diduga Aniaya Siswa, Wagub DKI: Jika Benar, Sanksi Menanti

Sebelumnya, aksi dugaan penganiayaan terjadi di SMKN 1 Jakarta Pusat. Seorang siswa kelas XII diduga dianiaya oleh oknum guru olahraga.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 18 Agustus 2022 | 21:03 WIB
Guru Olahraga SMKN 1 Jakarta Diduga Aniaya Siswa, Wagub DKI: Jika Benar, Sanksi Menanti
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di SMKN 1 Jakarta Pusat turut dikomentari oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Ia mengecam tindakan yang dilakukan oleh guru olahraga terhadap siswa tersebut.

Riza menyampaikan, jika insiden itu benar terjadi, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi. Menurutnya, tidak dapat dibenarkan jika tenaga pengajar melakukan tindakan penganiayaan terhadap murid.

"Nanti kami akan cek kembali ya kebenerannya. Tentu tidak dibenarkan bagi tenaga pendidik atau guru untuk melakukan penganiayaan. Tentu akan ada sanski nanti," kata Wagub DKI di Balai Kota, Kamis (18/8/2022).

Sanksi tersebut, beber Riza, akan tetap merujuk pada kebenaran tindak penganiayaan yang terjadi. Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan evaluasi.

Baca Juga:Jelang Akhir Jabatan, Anies Minta Penerusnya Lanjutkan Bangun Hunian Layak-Terjangkau

"Akan ada sanksi, tapi nanti dilihat dulu sejauh mana kebenaran dan seberapa jauh penganiayaan tersebut dilakukan, seperti apa, nanti akan dilakukan evaluasi," jelas Wagub DKI.

Sebelumnya, aksi dugaan penganiayaan terjadi di SMKN 1 Jakarta Pusat. Seorang siswa kelas XII diduga dianiaya oleh oknum guru olahraga.

Ramdani, ayah korban mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (12/8/2022) pekan lalu.

Penampakan SMKN 1 Jakarta alias Boedoet  di Jalan Budi Utomo No.7, Pasar Baru, Jakarta Pusat. (Suara.com/Rakha Arylyanto).
Penampakan SMKN 1 Jakarta alias Boedoet di Jalan Budi Utomo No.7, Pasar Baru, Jakarta Pusat. (Suara.com/Rakha Arlyanto).

Saat itu, anaknya berinisial R bersama siswa lain dipanggil ke ruang guru. Mereka dituduh terlibat pemalakan senior terhadap junior.

"Ada kejadian anak Kelas X yang dirundung, dimandiin terus ada katanya pemalakan yang dilakukan anak saya tapi anak saya tidak terlibat sama sekali," ujar Ramdani.

Baca Juga:Ada Kedai Kopi di Halte TransJakarta Harmoni, Wagub DKI: Akan Kami Evaluasi

Karena tidak mau mengaku, R yang duduk di bangku Kelas XII langsung dianiaya oleh oknum guru olahraga berinisial HT.

Pemukulan hingga penendangan diterima R hingga mengalami luka memar di bagian mata. Dia menunjukkan foto wajah R usai dianiaya.

Terlihat bagian pelipis kanan R lebam hingga menutupi mata. Korban juga mengalami luka di bagian mulut.

Tidak terima dengan kondisi tersebut, Ramdani yang juga anggota TNI, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawah Besar.

HT Dinonaktifkan

Plt Kepala SMKN 1 Jakarta, Mamam Ruhiman mengatakan, oknum guru olahraga yang diduga menganiaya siswa Kelas XII tersebut telah dinonaktifkan.

"Sudah dinonaktifkan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Plt Kepala SMKN 1 Jakarta Maman Ruhiman. (Suara.com/Rakhar Arylanto)
Plt Kepala SMKN 1 Jakarta Maman Ruhiman. (Suara.com/Rakhar Arylanto)

Maman mengungkapkan, HT kini sudah tidak mengajar di SMKN 1 Jakarta. Pihak sekolah sedang melakukan pembinaan terhadap HT.

"Kalau pembinaan sudah berlangsung kemarin. Untuk smentara yang bersangkutan tidak mengajar dulu," jelas Maman.

Periksa Pelaku dan Olah TKP

Sementara itu, Aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di SMKN 1 Jakarta (Boedi Oetomo/Boedoet) yang menjadi lokasi kasus dugaan penganiayaan oleh guru olahraga berinsial HT, terhadap salah satu siswanya berinisial R. R diketahui merupakan anak prajurit TNI.

"Sudah (olah TKP)," kata Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Patar menyebut pihaknya telah memeriksa pihak SMKN 1 Jakarta terkait kasus dugaan penganiayaan itu. Ia juga belum menjelaskan secara rinci waktu pemeriksaan terhadap HT.

"Kami interogasi pihak sekolah dulu," ujar Patar.

Ilustrasi penganiayaan santri. [Antara]
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

Di samping itu, Patar mengungkapkan, penyidik juga telah memeriksa guru olahraga tersebut pada Rabu (17/8/2022) kemarin.

"Kemarin sudah kami interogasi (HT) waktu penyidik datang ke sekolah," kata Patar ketika dimintai konfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Patar menyebut HT dijadwalkan dipanggil polisi untuk diperiksa kembali pada Jumat (19/8) besok. Sejauh ini sebanyak 5 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus penganiayaan itu.

"(HT) besok rencana kita panggil untuk di-BAP. Saksi sudah diperiksa dari pihak sekolah kemudian dari kawan-kawan korban lebih dari lima orang, seingat saya sudah lebih lima orang," ujar Patar.

Patar menyebut Polsek Sawah besar hari ini melakukan gelar perkara kasus guru aniaya siswa tersebut. Nantinya, gelar perkara itu akan menentukan kasus tersebut bakal naik ke tahap penyidikan atau tidak.

"Hari ini kami akan gelar juga nih. Hari ini kemungkinan saya sudah komunikasi sama Kanit dengan penyidiknya, apakah akan kita naikan ke penyidikan atau tidak," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini