Guru Olahraga SMKN 1 Jakarta Diduga Aniaya Siswa, Wagub DKI: Jika Benar, Sanksi Menanti

Sebelumnya, aksi dugaan penganiayaan terjadi di SMKN 1 Jakarta Pusat. Seorang siswa kelas XII diduga dianiaya oleh oknum guru olahraga.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 18 Agustus 2022 | 21:03 WIB
Guru Olahraga SMKN 1 Jakarta Diduga Aniaya Siswa, Wagub DKI: Jika Benar, Sanksi Menanti
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Pemukulan hingga penendangan diterima R hingga mengalami luka memar di bagian mata. Dia menunjukkan foto wajah R usai dianiaya.

Terlihat bagian pelipis kanan R lebam hingga menutupi mata. Korban juga mengalami luka di bagian mulut.

Tidak terima dengan kondisi tersebut, Ramdani yang juga anggota TNI, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawah Besar.

HT Dinonaktifkan

Baca Juga:Jelang Akhir Jabatan, Anies Minta Penerusnya Lanjutkan Bangun Hunian Layak-Terjangkau

Plt Kepala SMKN 1 Jakarta, Mamam Ruhiman mengatakan, oknum guru olahraga yang diduga menganiaya siswa Kelas XII tersebut telah dinonaktifkan.

"Sudah dinonaktifkan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Plt Kepala SMKN 1 Jakarta Maman Ruhiman. (Suara.com/Rakhar Arylanto)
Plt Kepala SMKN 1 Jakarta Maman Ruhiman. (Suara.com/Rakhar Arylanto)

Maman mengungkapkan, HT kini sudah tidak mengajar di SMKN 1 Jakarta. Pihak sekolah sedang melakukan pembinaan terhadap HT.

"Kalau pembinaan sudah berlangsung kemarin. Untuk smentara yang bersangkutan tidak mengajar dulu," jelas Maman.

Periksa Pelaku dan Olah TKP

Baca Juga:Ada Kedai Kopi di Halte TransJakarta Harmoni, Wagub DKI: Akan Kami Evaluasi

Sementara itu, Aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di SMKN 1 Jakarta (Boedi Oetomo/Boedoet) yang menjadi lokasi kasus dugaan penganiayaan oleh guru olahraga berinsial HT, terhadap salah satu siswanya berinisial R. R diketahui merupakan anak prajurit TNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak