SuaraJakarta.id - Pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan menerima dan menghormati hasil pengungkapan autopsi ulang Brigadir Yosua.
"Kami dari kuasa hukum menerima dan menghormati hasil dari autopsi tersebut," kata pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat di Jambi, Senin (22/8/2022).
Dia mengatakan hal ini tidak lain karena jenazah Brigadir J sudah diperiksa oleh ahli yang independen sesuai keahliannya.
"Kami menghormati hasilnya, secara keilmuan dinyatakan tidak ada luka-luka akibat penganiayaan kecuali bekas tembakan," katanya.
Baca Juga:Pekan Ini, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Perdana sebagai Tersangka
Ramos menjelaskan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum adalah mengawal perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Tim kedokteran forensik mengungkap hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ada dua luka tembakan fatal di tubuh almarhum Brigadir Yosua.
"Ada dua luka yang fatal tentunya, yaitu daerah dada dan kepala," kata Ketua Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto di
Ade Firmansyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ade mengatakan, dari hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J juga diketahui ada lima tembakan masuk dan empat tembakan keluar.
Baca Juga:Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Rampung, Laporannya Diserahkan ke Polri
Jumlah luka tembak ini tidak berkaitan dengan jumlah peluru yang ditembakkan. Tapi dari lima luka tembak yang masuk dan empat luka tembak keluar, berarti ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J.