Pelaku yang merupakan tukang parkir, memalak seorang driver ojek online (ojol) dan penumpangnya hingga Rp 200 ribu.
5. Pelaku Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Kupang Divonis Hukuman Mati
![Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Rabu (24/8/2022). [ANTARA/Kornelis Kaha]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/24/10644-sidang-lanjutan-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-kupang.jpg)
Terdakwa Randy Badjideh, pelaku pembunuhan berencana ibu dan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur, divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kupang.
Vonis hukuman mati itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Wari Januarti pada sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabe, Rabu (24/8/2022).